Barang Kuno Bukti Peninggalan Sejarah Belanda di Stasiun KA Banjar


Indonesia merupakan salah satu negara yang ada di dunia dan telah merdeka di tanggal 17 Agustus tahun 1945. Tapi tahukah kalian, bahwa Indonesia pernah dijajah bangsa Belanda selama 350 tahun lamanya yang sudah sangat melekat di telinga masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dari tumbangan kuno peninggalan zaman Belanda yang masih tersimpan di Stasiun Kereta Api tepatnya di kota Banjar. Benda ini telah ada dan menjadi bukti bahwa Belanda pernah menetap dan berkuasa di Indonesia, sebelum Indonesia merdeka.

Konon kabarnya, timbangan kuno ini digunakan sebagai penimbang barang penumpang saat zaman Belanda dahulu. Karena saat jaman dahulu, tikey kereta api tidak hanya dijual kepada orang atau penumpang kereta saja, melainkan juga kepada barang bwaan penumpang juga ikut memperoleh tarif sesuai berat barangnya. Hanya saat peraturan berubah bahwa tiket hanya diberlakukan kepada orang saja, timbangan ini tidak pernah digunakan kembali.

Kini, timbangan kuno barang peninggalan sejarah ini telah tersimpan rapi di Stasiun Kereta Api kota Banjar yang telah ditetapkan sebagai aset cagar budaya yang keberadaan barang ini telah dilindungi negara. Benda ini menyerupai dan memang merupakan timbangan yang mengukur berat kiloan yang kekuatannya bisa mencapai hingga 500 kg timbangan kasar.

Menurut kata seorang petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Kereta Api Kota Banjar yaitu Lex mengungkapkan bahwa benda ini merupakan slaah satu aset langka yang telah menjadi cagar budaya bangsa Indoneisa. Tidak hanya itu saja, Lex juga mengungkapkan bahwa timbangan dan kiloan kuno ini memiliki tinggi sebesar 1.5 meter yang memiliki beban berat karena semuanya terbuat dari bahan material besi. Timbangan kuno ini juga senhgaja disimpan di bagian luar stasiun PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kota Banjar, agar bermaksud memberikan pengetahuan secara tidak langsung kepada masyarakat dan kepada para penumpang kereta appi bahwa timbangan kuno ini merupakan salah satu barang yang bernilai sejarah bagi perjalanan bangsa Indonesia saat ini.

Benda kuno peninggalan penjajahan Belanda ini juga terawat dengan baik dan masih bisa difungsikan. Hanya saja benda ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya bersejarah yang sudah tidak digunakan lagi dan dijadikan sebagai pajangan bukti sebuah sejarah Indonesia yang terjadi di masa lampau. Oleh sebab itu, pasalnya jika ada yang merusak atau merubah bahkan memindahkan barang yang sudah menjadi cagar budaya Indonesia ini akan dikenakan peraturan Undang-Undang nomor 11 di tahun 2010 yang berisikan tentang peraturan Cagar Budaya.

Cagar Budaya dalam UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Karena cagar budaya ini merupakan salah satu warisan budaya yang bersifat benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya sebab memiliki nilai penting bagi sejarah, pengetahuan, kebudayaan sebuah bangsa Indonesia. Oleh sebab itu benda kuno ini sangat dilindungi keberadaannya oleh tanah air tercinta kita, yaitu bangsa Indonesia.

Seluruh cagar budaya yang dimiliki dalam sebuah negara akan bersifat penting keberadaannya dan perlu dilestarikan untuk pengetahuan dan bukti sebauh sejarah bagi cucu dan keturunan kita lainnya. Nah itu dia informasi seputar benda kuno peninggalan sejarah Belanda yang harus kalian ketahui. Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *