Tag: Benda Cagar Budaya

Tindakan Ketika Menemukan Benda Peninggalan Sejarah

Tindakan Ketika Menemukan Benda Peninggalan SejarahTindakan Ketika Menemukan Benda Peninggalan Sejarah

Tindakan Ketika Menemukan Benda Peninggalan Sejarah – Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keberagaman suku dan budayanya. Karena banyaknya suku dan budaya yang ada di Indonesia ini mengakibatkanberagamnya peninggalan sejarah yang ada di Indonesia.

Benda benda peninggalan sejarah seharusnya tidak boleh menjadi koleksi pribadi , melainkan milik negara. Jadi kita tidak boleh memanfaatkannya sebagai kepentingan pribadi.

Lantas tindakan apa yang harus dilakukan ketika ada seseorang yang menemukan benda benda peninggalan sejarah ? Hal inilah yang kami coba jelaskan pada artikel ini. Untuk lebih jelasnya , yuk langsung saja kita simak informasinya di bawah ini.

Tindakan Ketika Menemukan Benda Peninggalan Sejarah

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia , adapun tindakan yang harus dilakukan jika menemukan benda peninggalan sejarah yaitu :

Kenali

Ketika menemukan suatu benda yang terlihat asing , kita harus mengenali lebih dulu apakah benda yang ditemukan termasuk cagar budaya. Benda cagar budaya adalah benda alam dan atau buatan manusia yang bergerak maupun tidak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berhubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Benda cagar budaya yang kerap ditemukan biasanya berupa Slot Online alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan. Benda benda ini berasal dari masa pra sejarah , masa klasik , masa Islam hingga kolonial. BIsa dikatakan barang tersebut merupakan barang kuno yang memiliki usia lebih dari 50 tahun.

Hingga saat ini banyak sekali masyarakat yang berhasil menemukan benda cagar budaya di tempat tempat terbuka dan terpendam. Biasa penemuan ini didasari atas ketidaksengajaan , baik ketika sedang menggali tanah atau karena terjadi pengikisan tanah.

Untuk kasus ini , pastikan benda tetap aman di tempat di mana ditemukan hingga petugas yang berwenang datang. Untuk bisa tetap aman , masyarakat bisa berkordinasi dengan kepala daerah setempat untuk mengamankan benda tersebut.

Melaporkan

Jika rasanya benda yang ditemukan merupakan benda cagar budaya , segera laporkan kepada pohak yangtelah ditunjuk sesuai UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Pihak-pihak tersebut di antaranya instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan instansi yang terkait.

Atau masyarakat juga bisa melaporkan temuan di Balai Pelestarian Cagar Budaya di daerah setempat. Setelah menerima laporan, petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebt masuk dalam kategori cagar budaya.

  • Manfaat melestarikan peninggalan sejarah Dirangkum dalam buku Analisis Kebudayaan (1980), berikut manfaat melestarikan peninggalan sejarah, di antaranya:
  • Menjaga khasanah kebudayaan Bangsa Indonesia Menambah pendapatan negara karena digunakan sebagai obyek wisata.
  • Menyelamatkan keberadaan benda peninggalan sejarah, sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
  • Membantu dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan untuk obyek penelitian.